KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino.
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
 
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan lembaganya akan mengirimkan tim penyidik ke Tiongkok untuk mendalami kasus tersebut. "Masih akan ke sana (Tiongkok), tunggu saja," katanya di Jakarta pada Senin, 29 Februari 2016.
Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto
 
Pengiriman tim penyidik ke Negeri Tirai Bambu karena tiga unit QCC dibeli PT Pelindo ll tahun 2010 dari perusahaan yang berbasis di Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
 
Basaria tidak menjelaskan secara rinci keperluan penyidik ke Tiongkok. Namun, menurutnya, saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, sudah pernah ada tim yang dikirim ke Tiongkok.
 
Dia menambahkan, masih banyak hal yang perlu dipenuhi sebelum KPK kembali memeriksa RJ Lino. Proses hukum Lino masih panjang. KPK juga perlu mendapatkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui unsur kerugian negara. KPK juga mesti memastikan unsur pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.
 
“Kerugian negara belum tentu tipikor (tindak pidana korupsi). Unsur itu harus terpenuhi," ujarnya.
 
KPK menengarai ada penyimpangan dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. KPK menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan Richard Joost Lino.
 
Lino disangka telah menunjuk langsung perusahaan Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan QCC itu. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
 
Pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban atas gugatan Lino, KPK yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum memaparkan sejumlah hal, termasuk memaparkan bukti dalam menetapkan Lino sebagai tersangka.
 
Pertama, RJ Lino disebut pernah memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino selaku Direktur Utama yang sejak awal mengundang HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery) dengan memerintahkan dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM, melalui
instruksi/disposisi Lino yang dituliskan secara langsung dengan kalimat "Go For Twinlift" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik (Ferialdy Noernal).
 
Kedua, Lino juga disebut pernah memerintahkan dan melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung HDHM. Padahal HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk menunjuk HDHM sebagaimana disposisi Lino.
 
Perintah Lino itu tercantum dalam Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor. Ferialdy kemudian melaporkan kepada Lino selaku Direktur Utama melalui Nota Dinas perihal Tindak Lanjut Pengadaan QCC pada 25 Maret 2010. Lino kemudian memberikan disposisi dengan kalimat “Selesaikan proses penunjukan HDHM”.
 
Ketiga, Lino juga memerintahkan mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Tujuannya agar dapat menunjuk langsung HDHM. Hal itu dilakukan Lino, antara lain, dengan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodasi pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang, yaitu terhadap SK Direksi Nomor.
 
Berdasarkan pemaparan itu, KPK meyakini ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Lino.
 
Masih pada pemaparan KPK, pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll tahun 2010 itu ditemukan potensi kerugian negara mencapai USD3.625.922,00. Hal itu berdasarkan Laporan Audit lnvestigatif BPKP pada 18 Maret 2011 serta hasil perhitungan ahli dari lTB.
 
Atas dasar itu, penyelidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll Tahun 2010. Status perkara itu kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 Desember 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya