KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR, Lazarus, hari ini, 1 Maret 2016, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi V DPR Diduga Terima Suap Proyek Jalan

Politikus PDI-P itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Lazarus akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Kasus Dugaan Suap, KPK Incar Anggota DPR dari PKB

"Diperiksa sebagai saksi untuk DWP," kata Priharsa.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Damayanti dan dua orang rekannya, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Selain itu, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK: Aneh, Hakim Tolak Status Justice Collaborator

Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia. Suap diberikan dengan tujuan agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.

KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD404.000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Namun, KPK menduga uang itu tak hanya untuk tersangka Damayanti, tapi masih ada pihak lain yang terlibat kasus ini. (one)

Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena.

Pimpinan Komisi V Bantah Terima Suap Proyek Jalan

Michael Wattimena dicecar 25 pertanyaan dari penyidik KPK

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016