Eks Dirjen Kemenakertrans Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Mantan Direktur Jenderal pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

img_title Jamaluddin Malik: Muhaimin Tak Pernah Terima Uang

Jaksa menilai Jamaluddien telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan serta suap, seperti dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Jamaluddien Malik telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

img_title Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien terbukti bersama-sama dengan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans, telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyetorkan sejumlah uang dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif.

Jaksa menyebut Jamaluddien telah menerima uang setoran dari para PPK, baik pada tahun 2013 maupun tahun 2014 mencapai Rp6.734.078.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

img_title Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Antara lain untuk membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin, uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan keluar negeri, diberikan kepada staf khusus menteri.

Selain itu untuk membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bungan, membeli 1 unit treadmill dan untuk kepentingan terdakwa lainnya

Jaksa menyebut perbuatan Jamaluddien tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada dakwaan kedua, Jamaluddien dinilai telah menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sejumlah Rp14.650.000.000. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut