Dua Kapal Nelayan Vietnam Kelabuhi Polisi

Para nelayan asal Vietnam yang ditangkap aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalbar saat diperiksa di Pontianak pada Kamis, 3 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua kapal asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Pulau Sempadi pada provinsi itu. Sebanyak 25 awak sekaligus nakhoda dua kapal itu ditahan di Pontianak.
Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
 
Penangkapan kapal asing penjarah ikan Indonesia itu berawal dari laporan nelayan lokal yang menengarai ada kegiatan ilegal di perairan Sempadi. Aparat kemudian mengerahkan kapal Polisi Pinguin 5011 untuk mengecek sekaligus berpatroli di sekitar perairan yang dilaporkan.
Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia
 
Ditemukan dua kapal berukuran besar yang sedang beraktivitas menjarah ikan dengan pukat trawl. Kapal-kapal itu sedari awal mencoba mengelabui patroli polisi dengan memasang bendera Merah Putih. Nelayan asing itu juga memberi nama kapal mereka dengan bahasa Indonesia, masing-masing Kapal Motor (KM) Sinar 533 dan KM Sinar 288.
Sebelum Ditenggelamkan, Tiga Kapal Malaysia 'Dicincang'
 
KM Sinar 533 diawaki sembilan orang dan KM Sinar 288 sebanyak 16 orang. Masing-masing kapal dapat memuat ikan sebanyak 15 ton. Kapal-kapal itu melintasi wilayah perairan Indonesia tanpa izin alias ilegal.
 
Wakil Direktur Direktorat Polair Polda Kalbar, Ajun Komisari Besar Polisi Andreas Widi Handoko, membenarkan bahwa dua kapal itu memang mencoba mengelabui patroli polisi dengan menggunakan bendera Indonesia dan menerakan nama berbahasa Indonesia.
 
Saat penangkapan, kata Andreas, gelombang laut sedang tinggi mencapai tiga sampai empat meter. Kondisi alam itu menyulitkan petugas menarik kapal-kapal asing itu dari tengah laut ke dermaga di Pontianak.
 
“Terhadap kegiatan mereka (nelayan asing Vietnam) dikenakan Pasal 83, Pasal 95 Undang-Undang tentang Perikanan dengan ancaman enam tahun (penjara) dan denda Rp2 miliar,” kata Andreas dalam konferensi pers di Markas Komando Direktorat Polair Polda Kalbar di Pontianak pada Kamis, 3 Maret 2016.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya