Abraham Samad: Deponering Sangat Legal

Abraham Samad Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad angkat bicara atas putusan deponering terhadapnya dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, tak ada yang salah dari langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tersebut.

img_title Abraham Samad Bocorkan Isi Pembicaraan Bersama Prabowo soal Pemberantasan Korupsi

"Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa deponering (pengesampingan perkara) juga adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum," kata Samad di Gedung Jampidum Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Samad mengatakan bahwa deponering bukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum.

img_title Bantah Laporkan Abraham Samad, Kubu Jokowi Beri Pernyataan Menohok

"Oleh karena itu, ini menjadi sesuatu yang sangat legal," ujar Samad.

Saat ditanya apakah kasusnya tidak sebaiknya diteruskan ke pengadilan untuk mengetahui salah atau benar, Samad mengaku tak bisa mengatur-atur aparat penegak hukum. Alasannya, saat ini kenyataan yang terjadi adalah kasusnya dideponering oleh Prasetyo.

img_title Dihujani 56 Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Abraham Samad Heran Polisi Tanya Hal Ini

"Kewenangan deponering itu adalah hak prerogatif Jaksa Agung. Oleh karena itu, kita harus bisa menerimanya," imbuh Samad.

Pemberantasan Korupsi

Meskipun tidak menjadi Ketua KPK, Samad, menyatakan masih mempunyai semangat untuk terus berjuang memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak.

"Di manapun kita berada. Apapun profesi Anda, kita harus bersama-sama memperjuangkan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya.

Samad menilai korupsi masih memerlukan perlawanan secara masif. Sebab jika tidak, pemberantasan korupsi akan gagal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk, pada tahun 2007. Sedangkan, Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.

Samad kemudian resmi menerima surat ketetapan mengesampingkan pekara demi kepentingan umum nomor: TAP. 012/A/JA/03/2016 di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2016.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Tokoh oposisi Abraham Samad dan rekan-rekannya meminta kepada Presiden Prabowo jika reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada jika Kapolri diganti.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut