Dari Lukisan, Kasus Ayah Cabuli Anak Terungkap

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine

VIVA.co.id - Kasus pencabulan anak di Surabaya oleh tersangka DL terhadap anak tirinya, ST (14) akhirnya terungkap. Kasus ini terungkap setelah sekolah melakukan tes kejiwaan terhadap siswa. Saat dites menggambar di kertas kosong, korban melukis gambar aneh.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Informasi diperoleh di lingkungan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, waktu itu pihak tempat ST belajar, sebuah SMP swasta di Surabaya, melakukan tes kejiwaan kepada semua siswa, termasuk korban. Oleh penguji, siswa diminta menggambar apapun di selembar kertas kosong.

Dibandingkan siswa lain, lukisan karya ST terlihat aneh di mata pemateri kejiwaan. Pihak sekolah lalu meminta pemateri kejiwaan sekolah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ST. Nah, saat itulah korban menceritakan aksi cabul ayah tirinya, yang menimpa korban sejak kelas IV SD.

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Mengetahui itu, pihak sekolah lalu melaporkan kasus tersebut ke Markas Polda Jatim. Polisi menindaklanjuti itu dan menetapkan DL sebagai tersangka. "Tersangka DL kini sudah ditahan di Polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, Sabtu, 5 Maret 2016.

Hasil penyidikan menyebutkan, tersangka mulai mencabuli anak tirinya saat korban berusia sekitar 10 tahun atau kelas IV SD. Korban tak berdaya karena diancam oleh tersangka. Perbuatan cabul tersangka berkelanjutan. Bahkan, sering pula korban dicabuli di dekat istri tersangka. Pernah suatu kali istri tersangka memergoki ulah suaminya. Bukannya berhenti, tersangka terus mencabuli anak tirinya hingga tuntas. Mungkin takut, istri tersangka mendiamkan hal itu terjadi.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Kepolisian sudah merampungkan penyidikan kasus ini. Berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Berkas kasus tersebut masih diteliti oleh dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk. "Jika hasil penelitian berkas dinilai lengkap, berarti dinyatakan P21 (sempurna)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya