Pemkot Banda Aceh Musnahkan Miras Hasil Razia Hiburan Malam

Pemusnahan Puluhan Ribu Botol Miras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Banda Aceh memusnahkan 297 botol minuman keras dari berbagai merk dan hasil oplosan. Minuman ini merupakan hasil razia di hotel dan tempat hiburan malam di Banda Aceh.

Pansus RUU Minol Diharapkan Bekerja Cepat

Pemusnahan botol minuman keras ini dilakukan di halaman depan kantor Walikota Banda Aceh, Senin 7 Maret 2016. Ratusan botol ini dipecahkan. Sedangkan minuman dalam kemasan kaleng dibuka agar isinya bisa dituang ke dalam wadah yang telah disiapkan.
 
Pemusnahan ini turut disaksikan Walikota, Illiza Saadudin Jamal beserta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh. Seluruh minuman ini merupakan hasil sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh sepanjang tahun 2015.

Menurut Illiza, selain barang bukti minuman keras, sejumlah tersangka juga berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum. 

RUU Minol Tengah Memasuki Sidang Ketiga

Dia mengklaim, saat ini sudah tidak ada lagi hotel maupun tempat hiburan malam di Banda Aceh yang menyajikan minuman keras. "Pasca gencarnya razia, sejumlah hotel di Banda Aceh tidak lagi menyediakan minuman beralkohol," ungkap Illiza.
 
Meski sudah menyatakan tidak ada lagi alkohol di Banda Aceh, tapi pemerintah kota berencana terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras.

Laporan: Arman Konadi

Argumen Gubernur Bali soal Minuman Keras Menyehatkan
Polsek Tanjung Priok merilis hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)

Razia 3 Hari, Polsek Tanjung Priok Sita Ratusan Botol Miras

Sejumlah penjualnya turut dibekuk.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2016