Suap APBD, 4 Tersangka DPRD Segera Disidangkan
Senin, 7 Maret 2016 - 12:44 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Sementara Kamaluddin dan Sigit diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015. Terkait Kamaluddin, dia sudah lebih dulu menjalani persidangan terkait perkara ini.
Baca Juga
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)
Suap APBD, Politikus PAN Divonis 4 Tahun Penjara
Suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
VIVA.co.id
8 Juni 2016