Bareskrim Pekan Ini Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Jaksa

Kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati

VIVA.co.id – Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Bareskrim Polri, Kombes Pol. Golkar Pangarso, mengungkapkan pihaknya segera melimpahkan berkas dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kubu Tersangka TPPI Minta Wapres JK Bersaksi di Pengadilan

"Dalam minggu ini kami limpahkan, sekarang ini masih mau periksa ahli soal kerugian negara," kata Golkar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2016.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perkiraan kerugian negara dalam penjualan kondesat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT. Trans Pacific Petrohimecal Indotama (TPPI), mencapai USD2,7 miliar atau setara Rp35 triliun, jika dihitung dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini.

Berkas Dilimpahkan, Tersangka Kasus TPPI Pasrah

Golkar berharap, berkas penyidikan kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Itu terserah Jaksa, bagaimana nanti evaluasinya, yang jelas kita ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut ini perdata, sebenarnya adalah pidana," kata Golkar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo.

Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka TPPI ke Jaksa

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ren)

Kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kejaksaan Agung Diharapkan Konsisten Melihat Kasus TPPI

Legal opinion Kejaksaan Agung menyatakan kasus TPPI perdata.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016