50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2015 . Dari 268 daerah yang menggelar Pilkada, sebanyak 50 persen lebih atau 136 daerah mengajukan permohonan PHP kepada MK.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Meskipun hanya 136 daerah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, jumlah total perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diterima dan diregistrasi yaitu sebanyak 151 perkara.

Angka itu terdiri dari PHP Gubernur/Wagub 7 perkara, PHP Bupati/Wagub 132 perkara, dan PHP Wali Kota/Wakil Wali Kota 12 perkara.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

"Dari jumlah itu, sebanyak 3 perkara masih dalam proses," ujar Arif dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin 7 Maret 2016.

Arif mengatakan, dari total 148  perkara, di luar 3 yang masih berproses yaitu provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, sebanyak 5 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 3 perkara ditolak, 5 perkara diputus untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dan 145 perkara diputus tidak dapat diterima dengan berbagai alasan di antaranya melampaui batas waktu pengajuan, melampaui batas selisih perolehan suara dan alasan lain seperti bukan pasangan calon.

Banyak Kepala Daerah Terpilih Minim Dukungan di DPRD

Perkara yang diputus untuk dilakukan pemungutan suara ulang alias putusan sela yang dikeluarkan MK, lanjut Arif, meliputi Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Kabupaten Membrano Raya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Hal itu dilakukan karena banyak kotak suara yang hilang.

MK memberi batas waktu 30 hari untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Pemungutan suara ulang dilakukan karena memang ada beberapa suara di TPS itu yang belum dihitung atau penghitungan di wilayah itu belum selesai, tapi kotak suaranya juga hilang, sehingga diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang" ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa MK telah memutus perkara secara holistik dengan melihat segala aspek untuk menghasilkan kepastian hukum. MK pun berharap agar kepala daerah yang terpilih dapat menjaga amanah jabatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya