Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar Bercengkrama dengan Wartawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menindaklanjuti perkara Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah mendeponering dua mantan pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.

"Memang selama ini kalau ada laporan kita enggak usut? Kan pasti, tapi apa laporan itu terbukti atau tidak, iya kan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2016.

Dalam perkara ini, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo  penyalahgunaan wewenang dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendeponering dua mantan pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Wakil ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto tertuang dalam laporan  LP/240/III/2016/Bareskrim, Selasa, 7 Maret 2016. "Kami mau melaporkan kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa Agung," kata Sisno.

Meski Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam mendeponering perkara pucuk pimpinan lembaga antirasuah seperti halnya tertera dalam Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Namun, kata Sino, seharusnya politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) mempertimbangkan beberapa syarat diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepola Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan juga Mahkamah Agung (MA) menolak mendeponering kasus tersebut.

"Di UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan, ada tiga instansi menolak kok Jaksa Agung masih dilakukan (deponering)," ujarnya.

DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
Selain itu, kata dia, Kapolri meminta kepada HM Prasetyo agar kasus BW dan AS tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.

Hentikan Kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung Dipolisikan
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering pucuk pimpinan lembaga antirasuah  Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

OC Kaligis dan Suryadharma Ali keberatan deponering kasus AS dan BW

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2016