Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century, yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Martin Punto Bidara di ruang sidang 1 (satu) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2016. Sidang dimulai pukul 10.44 sampai pukul 12.10 WIB. Selain menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hakim tunggal Martin juga membebankan biaya perkara nihil.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon. Untuk seluruhnya, menetapkan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim tunggal Martin Punto Bidara di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2016.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak, lantaran pihak termohon KPK tidak terbukti menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. KPK lanjut hakim, belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Budiono, karena baru menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 5 Januari 2016.

Selain itu, hakim juga menganggap, bukti-bukti yang diberikan dan disampaikan oleh pemohon tidak ada relevansinya. Sehingga hakim menganggap tidak perlu untuk dipertimbangkan.

"Bahwa oleh sebab itu bisa dipahami, karena antara diterimanya salinan putusan kasasi pada 5 Januari 2016 oleh KPK. Sehingga terlalu dini karena terpaut hanya sebulan dengan pengajuan praperadilan," ujar Martin.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan Praperadilan tersebut, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka.

Salah satu yang menjadi alasan MAKI mengajukan gugatan praperadilan lantaran adanya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 861 K/Pid.Sus/2015 yang menolak kasasi yang diajukan Budi Mulya.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

(mus)

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Praperadilan ingin pertanyakan keterlibatan Boediono di kasus Century

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016