DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol

Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah merampungkan pembahasan peraturan itu. Minuman beralkohol dilarang beredar dan dijual di Surabaya.
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
 
Keputusan itu diperoleh berdasarkan hasil rapat Pansus bersama pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di gedung DPRD Surabaya pada Kamis, 10 Maret 2016. Pansus bersepakat minuman beralkohol dilarang beredar di Surabaya, baik yang dijual secara eceran di hypermarket dan supermarket, di bar, atau pun di hotel.
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
 
"Pansus sepakat menggunakan diskresi. Artinya menggunakan otonomi daerah (tidak menerapkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2015, yang membolehkan hypermerket dan supermarket menjual minuman beralkohol)," kata Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Eddi Rahmat, kepada VIVA.co.id.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
 
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil melalui voting atau pemungutan suara. Ada dua opsi yang diajukan anggota Pansus dalam rapat. Pertama, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di hypermarket dan supermarket, dan, opsi kedua, menolak total penjualan minuman beralkohol di Surabaya. 
 
"Hasil voting, dari 10 suara, empat suara setuju opsi pertama, dan enam suara setuju diskresi. Artinya minuman beralkohol tidak boleh beredar di Surabaya," ujar Eddi.
 
Keputusan Pansus, kata politikus Partai Hanura itu, akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk disahkan di sidang paripurna. Setelah itu diserahkan ke Gubernur Jatim. "Jika ditolak oleh Gubernur, kita akan banding ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” katanya.
 
Eddi menyampaikan bahwa Gubernur Jatim kemungkinan akan menolak keputusan diskresi itu. Gubernur akan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015 sebagai acuan keputusannya. 
 
Namun, dia beranggapan diskresi bisa diterapkan senyampang berkaitan dengan aspirasi masyarakat. "Karena ormas Islam dan mayoritas masyarakat ingin Surabaya bebas dari narkotika dan minuman keras," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya