Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andriyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Gafatar sudah 50 saksi kami periksa, dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andriyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2016.

Namun, Agus enggan menyimpulkan lebih dini mengenai siapa tersangka dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gafatar.

"Sementara ini kita belum menetapkan tersangka. Kita kumpulkan alat bukti dulu. Nanti mekanismenya gelar nanti minta gelarkan, nanti kita akan tetapkan tersangka," ujar Agus.

Oleh karena itu, Agus berencana akan melakukan pemanggilan kepada mantan pimpinan organisasi Gafatar, Mahful Muis Tumanurung. "Pada saatnya akan kita panggil. Kalau alat buktinya sudah cukup, akan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri sedang mengusut perkara dugaan penistaan agama oleh pucuk pimpinan Gafatar, berdasarkan laporan berinisial MH pada Januari 2016 lalu. Penyidikan perkara ini dimulai pada awal Februari 2016. (ase)

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016