KPK Periksa 4 Anggota DPRD Banten

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Banten. Mereka adalah lskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid dan Suryadi Nian. 

img_title Wawan Didakwa Melakukan Pencucian Uang Rp579 miliar
Keempatnya merupakan anggota Komisi III DPRD Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2016, dalam rangka pembentukan Bank Banten.

img_title Wali Kota Non Aktif Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Harian Banggar DPRD Banten, Tri Satria Santosa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat 11 Maret 2016.

img_title Terungkap Indikasi Korupsi di Underpass Bandara Soetta

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, SM Hartono dan Tri Satria Santosa pada 1 Desember 2015 lalu.

Saat ditangkap, turut bersama mereka adalah mantan Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol. Bertiga, mereka diduga melakukan transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Saat kejadian, KPK juga menyita US$11 ribu dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Ricky, ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ren)

Rano Karno hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim Ancam Pidanakan Rano Karno Jika Berbohong

Rano Karno hadir dalam persidangan sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut