KPK: Pemerasan oleh Pegawai Pajak Meresahkan Masyarakat

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
- Tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri
Ketiga tersangka yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana diduga telah melakukan pemerasan terhadap perusahaan PT Edmi Meter lndonesia (EDMl).

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga
Penyidik menduga mereka mendapatkan uang sekitar Rp75 juta dari hasil pemerasan itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui nominal uang tersebut kecil, namun terdapat pertimbangan lain sehingga kasus ini kini berstatus penyidikan.

"Salah satu dasar pertimbangan KPK dalam melakukan penindakan yaitu meresahkan masyarakat," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

Selain unsur meresahkan masyarakat, kasus ini masuk dalam ranah kewenangan KPK. Hal tersebut adalah ketiga tersangka adalah pemeriksa pajak yang masuk dalam subjek hukum sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11 UU KPK.

Priharsa mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan hingga akhirnya berstatus Penyidikan.

Kasus ini diharapkan dapat dijadikan momentum dalam mengajak pengawasan internal dari Lembaga dan Kementerian. "Agar lebih mengawasi operasional yang ada di lembaga masing-masing sehingga perencanaan bisa terlaksana dengan baik termasuk pengawasan bila ada oknum yang lebih baik," ujar Priharsa.

Selain itu, kasus ini merupakan bagian dari fokus KPK di sektor penerimaan keuangan negara.

"Sekaligus upaya KPK, bahwa KPK tidak hanya berfungsi untuk menindak, jadi kedepan akan ada sinergi antara penindakan dan pencegahan di sektor penerimaan keuangan negara dan ini prioritas KPK dalam renstra yang telah disusun," kata Priharsa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya