Gatot Pujo dan lstri Jalani Sidang Vonis
Senin, 14 Maret 2016 - 08:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Yakni guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Perbuatannya tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari Ini, Gatot Pujo dan lstri Jalani Sidang Tuntutan
Pasangan suami istri itu didakwa dengan dakwaan berlapis.
VIVA.co.id
17 Februari 2016