Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim

Pasangan suami lstri itu menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Gatot Pujo Nugroho, dan 2 tahun enam bulan penjara untuk Evy Susanti.
Politikus PAN Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Gatot


Keduanya bahkan sempat mengungkapkan permintaan maaf mereka, khususnya pada masyarakat Sumatera Utara. "Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa, dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini," ujar Gatot, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Maret 2016.


Senada dengan Gatot, Evy juga memutuskan untuk menerima putusan tersebut. Sedangkan pihak jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa.


Diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Gatot dan 2,5 tahun penjara pada Evy Susanti.


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda pada Gatot dan Evy masing-masing Rp150 juta subsidair 3 bulan.


Pasangan Suami lstri itu dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam dua dakwaan yang didakwakan Jaksa.


Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy telah terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.


Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perbuatannya tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy juga terbukti telah memberikan suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal dan juga anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Uang diberikan agar Rio Capella menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.


Yakni guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.


Perbuatannya tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya