Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali.

Dua narapidana kasus korupsi itu menggugat keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait deponering atau mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Sebelumnya sudah dilakukan sidang pada pekan lalu. Intinya, dua orang itu, OC Kaligis dan Suryadharma menuntut keadilan karena putusan Jaksa Agung," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut Made, sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sutiyono. Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Namun demikian, hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum juga berlangsung, lantaran kedua belah pihak hingga kini belum hadir di ruang sidang.

"Iya hakimnya Sutiyono, tapi menunggu kedua belah pihak datang dulu," kata Made.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.

Menurut Jaksa Agung, pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Jaksa Agung juga menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang, Pasal 35 huruf C UU Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta. Selengkapnya di .

Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang

Sementara terkait gugatan praperadilan atas keputusan ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara kedua mantan pimpinan KPK itu. (ase)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani

DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur

Jangan sampai wewenang Jaksa Agung memberikan Deponering dihilangkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2016