Aman Abdurrahman Segera Bebas, Pemerintah Bingung

Aman Abdurahman alias Oman.
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.idTerpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, akan menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembawa paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia itu akan bebas dalam 1-2 tahun.

Densus Geledah Rumah Teroris di Batam, Sita Sejumlah Bukti

Aman yang dituding punya kaitan dengan teror bom Thamrin, merupakan satu dari 68 narapidana yang masih kukuh pada pendirian ideologi radikalnya. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui masih bingung mencari solusi hal tersebut. Pemerintah, kata dia, belum tahu akan melakukan apa.

"Itu terus terang, jujur sedang kita exercise, mau diapakan itu," ungkap Luhut di Landasan Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 Maret 2016.

Usai Penangkapan Batam, Densus 88 Segera Lakukan Geledah

Menurut Luhut, bisa saja nanti akan diadakan pendampingan setelah terpidana tersebut bebas menjalani masa hukuman. Tapi Luhut berharap Badan Nasional Pemberatasan Terorisme (BNPT) telah membahas permasalahan ini.

"Mungkin sudah direncanakan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPPT). Mungkin BNPT sudah bahas itu, tapi saya belum dikasih tahu," ujar mantan kepala staf Kepresidenan tersebut.

Terbuka Peluang Ada Sel Baru Teroris Walau Santoso Tewas

Luhut juga menambahkan, saat ini masih dikaji secara mendalam langkah apa yang harus dilakukan pemerintah dengan menghormati hukum yang ada. Meski pemerintah, kata dia, khawatir para terpidana kasus terorisme tersebut bebas dari penjara, tapi masih memiliki pemikiran radikal.

"Nanti kita lihat, kita masih pelajari, kita musti hormati hukum. Ya kan tidak bisa sembarang," ujar Luhut.

Sebelumnya, BNPT mengatakan banyak narapidana kasus terorisme level 1 yang segera bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat karena telah menjalani masa tahanannya.

Salah satu narapidana level 1 tersebut adalah Aman Abdurrahman. Tokoh dan figur sentral organisasi kelompok radikal di Indonesia. Aman ditahan di Nusakambangan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.

Untuk diketahui, kurang lebih saat ini terdapat 204 narapidana dengan kasus terorisme di Tanah Air, yang tersebar di 47 lembaga pemasyarakatan di 13 Provinsi dengan empat level atau tingkatan.

Level pertama, ada 68 narapidana yang tidak bersedia ditemui dan tidak mau diajak berkomunikasi dengan aparat BNPT maupun Densus 88, karena kokoh pada pendirian ideologinya.

Level kedua, bersedia ditemui dan berkomunikasi dengan aparat. Akan tetapi masoh kokoh pada ideologi pendiriannya. Jumlah mereka sekitar 38 narapidana.

Level ketiga sebanyak 58 orang. Mereka bersedia ditemui dan berkomunikasi dengan aparat. Bersedia membuka diri, baik ideologi maupun ikut serta dalam program. Akan tetapi masih takut, berkhianat kepada kelompoknya.

Level keempat sebanyak 40 narapidana. Mereka bersedia ikut seluruh program secara total. Bersedia ikut melakukan kegiatan atau program pembinaan dengan kelompoknya. Bahkan sudah mengadopsi pandangan yang lebih damai, toleransi dan moderat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya