Pemerintah Wajib Buka Formasi CPNS untuk Disabilitas

Kesejahteraan Disabilitas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas menjadi kabar baik, khususnya bagi penyandang disabilitas. Melalui UU itu, penyandang disabilitas akan dijamin mendapatkan perlakuan sama dalam hal pekerjaan.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Menindaklanjuti UU tersebut, pemerintah karena itu akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi penyandang disabilitas. Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian Ketenagakerjaan, Sapto Purnomo membenarkan hal tersebut.

"Kalau dibukanya lowongan CPNS nanti, kami harus mengalokasikan dan formasi untuk mereka (disabilitas). Ke depan akan ada recruitment CPNS untuk penyandang disabilitas," kata Sapto dalam diskusi bertajuk "Ketenagakerjaan Inklusif sebagai Strategi Bisnis" oleh International Labour Organization (ILO) di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.

Pertama Kalinya 2 Penyandang Disabilitas dari 195 Siswa Lolos Seleksi SIPSS Polri 2024

Menurut Sapto, selama ini kepedulian terhadap penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan tergolong minim.

Dengan amanat UU Disabilitas tersebut, maka instansi pemerintah baik kementerian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD harus mengalokasi kuota tenaga kerja khusus disabilitas sebesar 2 persen dari total tenaga kerja.

Viral Dua Penyandang Disabilitas Ukir Prestasi, Lolos Rekrutmen Calon Anggota Polri Jalur SIPSS

"Kami mulai dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan, BUMN, dan BUMD, Pemda termasuk swasta bahwa disabilitas ini butuh pekerjaan" kata dia.

Berdasarkan data ILO, saat ini jumlah penyandang disabilitas mencapai 1 miliar atau 15 persen dari populasi dunia. Sekitar 80 persen merupakan usia produktif.

Diperkirakan ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka hingga saat ini, masih menghadapi tantangan fisik dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam dunia kerja.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Disabilitas menjadi UU sebagai penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. RUU tentang Penyandang Disabilitas memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya