Menhub Duga Ada Pihak Menggeser Isu Transportasi Online

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Sumber :
  • Kementerian Perhubungan

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bentrok antara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dengan pengemudi Grab Bike dan Gojek bukan didasari atas pertentangan sistem aplikasi. Namun kisruh antara dua kelompok itu berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

"Walaupun saya menduga orang-orang berkepentingan menggeser, hingga seolah-olah orang Kemenhub tidak pro sistem aplikasi dan tidak pro modern," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.

Jonan menjelaskan sistem transportasi dengan menggunakan aplikasi sebenarnya sudah berjalan sejak tiga tahun lalu dan tidak menimbulkan masalah pada awalnya. Menurutnya yang menjadi masalah justru sarana dari transportasi publik tersebut.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Dia mengatakan pengelolaan transportasi publik yang berbasis aplikasi mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini, terdapat poin yang mengatur badan hukum, kemudian kendaraan yang digunakan harus didaftarkan dan lain sebagainya.

Jonan menambahkan undang-undang ini menjadi acuan Kemenhub, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan apa pun di bawahnya. Dia mengatakan, undang-undang ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan akan berdampak bila dilanggar.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

"Dari setahun lalu sudah saya ingatkan. Grab, Uber sudah ke sini. Saya bilang sudah didaftarkan saja lalu kerja sama dengan perusahaan taksi yang sudah ada, wong itu terbuka. Kalau kendaraan rental di DKI daftar ke Dishub. Daftar disitu bukan ke saya kok," paparnya.

Dengan terjadinya aksi kisruh, Jonan menolak bila lembaganya disalahkan dan dianggap tidak tegas.

"Yang harus tegas Gubernur. Melarang atau enggak. Di Bali melarang kalau tidak terdaftar ini penting. Kalau misal ditanyakan, ini operasi transportasi kendaraannya bukan perusahaan aplikasinya. Perusahaan sah-sah saja. Kendaraan ini legal enggak? Jawaban saya enggak jelas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya