PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Suryadharma Ali, Rabu, 23 Maret 2016.

img_title Abraham Samad Bocorkan Isi Pembicaraan Bersama Prabowo soal Pemberantasan Korupsi

Dua narapidana kasus korupsi itu menggugat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait deponering atau mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum pemohon, Ficky Fiher, mengatakan sidang putusan itu akan digelar hari ini, 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sampai saat ini belum dimulai.

img_title Bantah Laporkan Abraham Samad, Kubu Jokowi Beri Pernyataan Menohok

"Iya, pukul 10 agendanya (sidang putusan). Kami sebagai pemohon," kata Ficky Fiher saat dihubungi VIVA.co.id.

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sutiyono. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

img_title Dihujani 56 Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Abraham Samad Heran Polisi Tanya Hal Ini

"Yang mengajukan OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan kawan-kawan," ujar Ficky.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.

Menurut Prasetyo pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Prasetyo juga menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang, Pasal 35 huruf C UU Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta.

Sementara terkait gugatan praperadilan atas keputusan ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara kedua mantan pimpinan KPK itu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Tokoh oposisi Abraham Samad dan rekan-rekannya meminta kepada Presiden Prabowo jika reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada jika Kapolri diganti.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut