Kapal Tanker Penyelundup Minyak Mentah Ditangkap di Natuna

Ilustrasi kapal laut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id - Sebuah kapal tanker bermuatan ribuan kiloliter minyak mentah ditangkap aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Kapal berkekuatan GT 757 itu tak memiliki izin mengangkut minyak mentah yang akan dikirim ke Western Outer Port Limit, Singapura.
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
 
Kapal bernama MT Tabonganen 19 dan berbendera Indonesia itu mengangkut 1,115 kiloliter minyak mentah dari Palembang, Sumatera Selatan. Ditangkap di perairan Natuna, wilayah Kepulauan Riau, pada Selasa pagi, 22 Maret 2016.
Persediaan AS Turun, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
 
Minyak sebanyak itu senilai Rp4 miliar berdasarkan hitungan harga minyak dunia per 22 Maret 2016, yakni Rp544.625 per barel.
Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
 
Aparat Bea dan Cukai menengarai kapal itu sebetulnya sudah lama dan sering beroperasi menyelundupkan minyak mentah dari Indonesia ke luar negeri. Tetapi baru sekali ini aparat bisa menangkap sekaligus mendapatkan barang buktinya.
 
“Walau pengakuan nakhoda, untuk sementara ini, baru sekali (menyelundupkan minyak mentah), tapi kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Raden Evy Suhartantyo, di Batam, pada Rabu, 24 Maret 2016.
 
Miun, nakhoda kapal itu, mengaku mengangkut minyak mentah itu dari Palembang. Dia berkilah terlibat dalam sindikat penyelundupan minyak ke luar negeri, karena hanya menerima perintah untuk mengirim dengan bayaran tertentu. “Kami hanya angkut, bersama dengan 16 ABK (anak buah kapal) yang lain,” ujarnya. 
 
Kapal dan nakhoda beserta seluruh awaknya itu sudah digiring ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Nakhoda dan para awaknya diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf c dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya paling sedikit setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya