Uber Janji Rampungkan Izin Operasi Selambatnya Mei 2016

Komisaris PT Uber Technology Indonesia Donny Suyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi berjanji akan merampungkan dokumen perizinan operasinya selambatnya hingga 31 Mei 2016. Menurutnya, Uber Indonesia diberikan masa transisi selama dua bulan .

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

"Kami harus lengkapi dokumen-dokumen kepada Dishub dan Kemenhub. Apakah itu nanti kerja sama dengan koperasi, perusahaan rental, soal izin, SIM serta uji KIR," kata Donny di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 24 Maret 2016.

Donny menilai, keputusan pemerintah itu cukup adil. Terlebih dengan adanya waktu transisi dua bulan tersebut. Dia juga yakin bahwa waktu dua bulan tersebut cukup mengurus syarat perizinan yang ada.

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

"Ini sangat bagus. Harusnya bisa, ya harusnya bisa," ujarnya.

Donny juga menegaskan bahwa Uber akan lebih memilih bermitra dengan perusahaan rental mobil dan koperasi.

Tarif Online Harusnya Beri Kepuasan Konsumen dan Pengemudi

"Kita rental car dan koperasi karena kami bukan perusahaan taksi. Kita perusahaan aplikasi, jadi salah persepsi, orang pikir Uber itu Uber Taksi. Padahal Uber adalah perusahaan aplikasi perusahaan teknologi. Makanya PT kami PT Uber Technology," ujar Donny.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car, diwajibkan untuk bekerjasama dengan operator angkutan umum yang resmi dan beroperasi di Indonesia atau membentuk badan hukum sendiri, batasnya sampai 31 Mei 2016 ini.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menjamin akan memantau proses perizinan layanan transportasi Uber dan Grab Car untuk melengkapi sejumlah keperluan administrasi terkait status mereka sebagai provider transportasi atau membentuk badan hukum sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya