Bandar Narkoba Pemicu Rusuh Lapas Bengkulu Harus Dihukum

Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat (25/3/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pelaku pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Malabero Bengkulu harus diproses sesuai dengan hukum.

4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'

"Yang bersalah harus  diproses hukum, bandarnya Aceng harus dihukum," kata Badrodin Haiti di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2016.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, Effendi Perangin Angin mengatakan, kerusuhan di Lapas Klas II A Malabero terjadi saat BNN Bengkulu membawa satu tahanan narkotika bernama Edison Irawan alias Aceng untuk pengembangan kasus namun mendapat penolakan dari tahanan lainnya.

Kerusuhan di Rutan Bima, Belasan Napi Kabur

"Terjadi perlawanan, tahanan menjebol pintu dan membakar seluruh blok kecuali blok wanita," kata Effendi dalam keterangan persnya, Sabtu 26 Maret 2016.

Kemenkum HAM langsung berkoordinasi dengan Polda dan Polres Bengkulu, dan akhirnya berhasil mengendalikan kerusuhan. Seluruh napi dipindahkan ke LP kelas IIA Bentiring.

Minim Bukti, Polres Gunung Kidul Setop Usut Sabu di Lapas Perempuan

"Isi Rutan Bengkulu 252 orang, satu orang dibawa ke RSU, satu orang dibon (dipinjamkan) BNNP Bengkulu dan lima orang meninggal karena terbakar," ujar Effendi.

Kelima tahanan tewas itu masing-masing bernama Heru Biliantoro, Endra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria dan Agung Nughara.

Pemusnahan Barang Sitaan di Lapas Salemba. Foto ilustrasi.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

 Lapas Salemba Jakarta Pusat melakukan razia terhadap kepemilikan handphone kepada para warga binaan, Kamis 10 Maret 2022.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022