Kantor Pemuda Pancasila Digeledah KPK

Massa organisasi Pemuda Pancasila dan aparat Kepolisian adu dorong di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 17 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur, Agus Muslim, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor ormas PP tidak berkaitan dengan ormas tersebut. Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan KPK terhadap kantor Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan ormas Pemuda Pancasila," kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 29 Maret 2016.

Sayang, mengenai apa saja yang digeledah KPK saat itu, Agus enggan mengungkapnya. Alasannya, hal itu bukanlah kapasitasnya untuk menjawab.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Tanyakan saja kepada pengacaranya Pak Nyalla," kelit Agus.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh VIVA.co.id, dalam kesempatan itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dua unit hard disk.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

"Penggeledahan itu terkait dengan kasus yang melibatkan Pak Nyalla pada tahun 2014 lalu, mengenai tepatnya apa saya kurang tahu," kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Saat melakukan penggeledahan, KPK juga melibatkan instansi lainnya. Dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, beredar informasi jika KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemuda Pancasila Jatim, yang ada di Jalan Jimerto, Surabaya, Senin 28 Maret 2016. Namun, terkait penggeledahan itu, KPK juga masih enggan memberikan keterangan yang jelas.

"Yang jelas kasusnya beda yang ditangani oleh Kejati Jatim," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan seusai menjadi pembicara seminar Perempuan Anti Korupsi di Convention Hall, Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya