Berkas Dilimpahkan, Tersangka Kasus TPPI Pasrah

Kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochimecal Indotama (TPPI) kepada Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan Agung Diharapkan Konsisten Melihat Kasus TPPI

Ketiga tersangka ini adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas), Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi mengatakan, kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk menghadapi berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika kasus ini disidangkan di pengadilan.

Kubu Tersangka TPPI Minta Wapres JK Bersaksi di Pengadilan

"Kalau memang itu benar kita ikuti, kalau memenuhi kita tidak bisa mengelak lagi," ujar Supriyadi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 30 Maret 2016.

Namun, Supriyadi menjelaskan, dalam kasus ini kliennya hanya menjalankan keputusan pemerintah untuk menjual kondensat bagian negara. Sikap pemerintah ini dikeluarkan dalam rapat di kantor Wakil Presiden pada 21 Mei 2008.

Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka TPPI ke Jaksa

"Tapi kita kan punya bantahan itu sebagai kebijakan negara, kenapa dia (Raden Priyono) dijadikan korban sebagai tersangka, karena dia melaksanakan kebijakan negara, itu kebijakan tahun 2008," ujarnya berdalih.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan, pelimpahan berkas penyidikan ketiga tersangka ini sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. "Berkas perkara TPPI hari ini kami kirim ya berkas 3 tersangka. Bukan tahap dua tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya di Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Dalam perkara ini, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara dalam penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan TPPI mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp35 triliun jika dihitung dalam nilai tukar Dolar saat ini.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya