KPK Siap Dukung Kejati Jatim Lacak La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur sudah melakukan penanganan kasus. Bila diminta backup, kami akan turun," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, usai menghadiri seminar “Pencegahan Dini terhadap Korupsi” di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu, 30 Maret 2016.

Saat disinggung mengenai keberadaan La Nyalla saat ini, KPK pun membuka diri untuk membantu Kejati Jawa Timur. Meski Basaria mengakui, upaya melacak keberadaan ketua PSSI itu sepenuhnya kewenangan Polri dan Interpol. 

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

"Untuk mencari, itu urusan Interpol, bukan kita. Kalau diminta bantuan, kita bantu juga," ujarnya.

Sementara itu, terkait wacana untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi itu, Basari menjelaskan, prosedur untuk mengambil alih suatu kasus tidak bisa sembarangan.

Riedl Kembali ke Timnas Imbas Campur Tangan La Nyalla

"Ada persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang KPK untuk pengambilalihan sebuah kasus, seperti penanganan kasus berlarut-larut, ada intervensi dari pihak dalam kasus dan lain-lainnya," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap La Nyalla. Mereka telah mengirimkannya ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.
 
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

La Nyalla Mattalitti.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Penyerahan tersangka La Nyalla akan dilakukan di kantor Kejati Jatim.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016