Bupati dan Kepala Dinas, Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

Ilustrasi lokasi tambang ilegal
Sumber :
  • Antara/Jimmy Ayal

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pertambangan terhadap PT Jaya Pasifik Propertindo (JPP).

Survei: Bisnis Tambang Bergelimang Suap Tertinggi

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi saat ditemui di ruangannya mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara beberapa hari silam. Dari gelar perkara, ada
2 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan izin pertambangan.

"Hasil gelar perkaranya mengarah kepada 2 orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu berinisial EA dan RC," kata Eko di Bandar Lampung, Lampung, Kamis 31 Maret 2016.

KPK: Perusahaan Tambang Masih Utang Rp2,8 Triliun ke Negara

Eko mengutarakan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hingga berakhir di pengadilan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.  

"Jika mereka (EA dan RC) tidak datang, sesuai dengan prosedur kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya," terangnya.

Birokrasi Sektor Migas akan Dipangkas Jadi Tiga Izin Saja

Kasus ini berawal dari adanya pelaporan. Dari kronologi yang dilaporkan kepada polisi diketahui semestinya ada
moratorium yang ditandatangani pihak provinsi dan kabupaten dalam hal pertambangan. Namun hal tersebut tidak diindahkan.

"Keduanya sudah tidak kooperatif karena sudah tidak memenuhi panggilan penyidik. Secara limitatif, sudah bisa dilakukan penahanan. Dugaannya, mereka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b.

Erwin Arifin (EA) adalah mantan bupati di Kabupaten Lampung Timur sedangkan RC adalah salah satu kepala dinas di kabupaten tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya