Korupsi Pupuk, KPK Periksa Staf Ahli Menteri Pertanian

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin lbrahim, hari ini, Kamis, 31 Maret 2016.

Suap Pupuk, KPK Akan Periksa Staf BUMN PT Berdikari

Hasanuddin bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pupuk hayati di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun Anggaran 2013.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk Eko Mardiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Pupuk Kujang

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM," ujar Yuyuk, Kamis, 31 Maret 2016.

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka termasuk Hasanuddin. Hasanuddin yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang perdagangan dan hubungan internasional Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan petinggi PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

Kasus Suap Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Berdikari

"KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk naikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016.

Menurut Yuyuk, 3 orang tersebut diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan pupuk hayati yang akan disalurkan kepada petani sehingga berpotensi merugikan keuangan negara khususnya dalam fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT. Pengendalian UPT tersebut dalam rangka belanja barang fisik di Ditjen hortikulutura tahun 2013.

"Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar negara," ujar Yuyuk.

Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya