Jaksa Agung Janji Periksa Kajati DKI Secara Internal

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan korupsi. Dia berjanji, setiap pelanggar hukum akan menerima konsekuensi pidana sesuai aturan undang-undang.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Ada proses hukum dan konsekuensinya," kata Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2016.

Bahkan, menurutnya, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Tomo Sitepu, secara internal. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Hal ini menyangkut dugaan keterlibatan kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu, yang malam tadi ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan. Mereka pun diperiksa KPK sampai subuh tadi.

"Ya nanti, semuannya diserahkan dulu pada KPK karena ini proses hukum yang di jalani oleh KPK. Tapi sejauh untuk diminta dukungan ya kita akan lakukan, buktinya dari kemarin dan tadi malam juga," katanya.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan pada Kamis 31 Maret 2016. Mereka adalah petinggi perusahaan BUMN, PT Brantas Adipraya (BA) dan seorang swasta. Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko dan Senior Manager BA, Dandung Pamularno, serta seorang perantara, Marudut. 

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penyidik menduga suap ini diberikan agar perkara yang menyangkut perusahaan BUMN itu di Kejati DKI Jakarta, bisa dihentikan. Untuk itu, Sudi dan Dandung menyerahkan uang USD148.825 kepada Marudut agar diberikan pada pihak penerima, yang sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017