Enam Jam Geledah DPRD, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Uang Rp2,3 Miliar Jadi Alasan Pelaporan Ketua DPRD DKI

Salah satu yang digeledah oleh penyidik adalah Gedung DPRD DKl Jakarta. Di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua, M Taufik; Ketua Komisi D, M Sanusi, serta ruangan perundangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut penggeledahan dilakukan selama enam jam. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang baru selesai pukul 03.00 WIB dini hari itu.

Soal Kontribusi Tambahan, Bos Agung Podomoro Dipanggil KPK

"Yang dibawa dokumen, catatan, file-file terkait," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Sabtu, 2 April 2016.

Selain Gedung DPRD, penyidik juga diketahui melakukan penggeledahan di Agung Podomoro Land Tower Podomoro City, Jalan Letjen S Parman, Kavling 28, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Presiden Direktur PT APL, Arieswan Widjaja.

KPK Tanya Sanusi Soal Biaya Pembongkaran Kalijodo

"Penyidik membawa dokumen sebanyak 2 kontainer berukuran sedang," ujar Yuyuk.

Penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya