Lima Bendera Asing Diturunkan Paksa di NTT, Ada Apa?
- Jo Mariono/ Manggarai Barat-NTT
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, juga mengaku sangat berang dengan pemasangan bendera asing secara sepihak di wilayahnya tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin pemasangan bendera asing di Labuan Bajo.
“Saya minta pihak berwajib pidanakan pengusaha yang memasang bendera asing tanpa seijin kepala daerah di sini. Saya juga baru dengar Atlantis Resort di Wae Cecu milik asing, setahu saya itu milik pengusaha dari Jakarta,” Kata bupati Gusti Dula.
Menurut Dula, Atlantis Resort pernah dikunjunginya pada pertengahan Desember 2015 lalu namun kata dia belum ada bendera asing waktu itu. “Mungkin dipasang baru-baru ini. Usai Pilkada (9 Desember 2015) saya ke sana dan tidak ditemukan bendera asing. Tapi kapan pun dipasangnya itu pelanggaran dan melecehkan NKRI,” Ujar bupati Dula.
Pasal 6 PP No 41 Tahun 1958 disebutkan; dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Dan dalam penjelasan pasal 6 ditegaskan karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.
Ditemui secara terpisah, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1612 Manggarai, Letkol.Kav. Imron Rosadi mengaku telah menerima lima bendera asing tersebut. Kata Dandim Rosadi, bendera-bendera itu tersebut akan diserahkan kepada pihak Polres Manggarai Barat sebagai barang bukti.
“Masalah ini segera kita serahkan kepada pihak Polres Mabar. Itu perbuatan melawan hukum,” ujar Imron Rosadi.
Laporan: Jo Mariono/ Manggarai Barat-NTT
(ren)