4 Anggota DPR Diduga Terseret Suap Proyek Program Aspirasi

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Nama empat orang anggota Komisi V DPR disebut menerima sejumlah dana dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Para anggota Dewan itu antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN) serta Musa Zainuddin (PKB).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Para anggota Dewan itu disebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Suap itu diduga bertujuan agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR dapat disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Proyek-proyek tersebut antara lain:

1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P.

Terkait proyek tersebut, Abdul Khoir menyatakan bersedia menggarap proyek tersebut dan memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3,28 miliar. Uang diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD328 ribu. Dari uang itu, Damayanti memberikan masing-masing SGD40 ribu kepada Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini.

Selain uang dolar Singapura, Khoir juga sempat memberi uang Rp1 miliar kepada Damayanti. Hal itu untuk memastikan Damayanti menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Khoir. Namun Damayanti diduga hanya mengambil uang Rp200 juta. Sementara sisanya diduga dibagi antara lain untuk Dessy dan Julia masing-masing Rp100 juta, kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebesar Rp300 juta dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendal, Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebesar Rp300 juta.

2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar.

Atas proyek tersebut, Abdul Khoir memberikan fee sebesar SGD404 ribu kepada Budi. Namun Budi diduga hanya menerima SGD305 ribu dari uang tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing SGD33 ribu.

3. Proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar yang berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

4. Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar serta proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR. Terkait proyek tersebut, Musa diduga mendapatkan uang sejumlah Rp8 miliar.
 

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020