Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan.

VIVA.co.id - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya.

Alasan Bekas Pembantu Margriet Ajukan Banding

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing menuturkan, memori banding telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diteruskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali. "Kami sudah mengajukan memori banding ke PN Denpasar, yang nanti akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata Haposan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 6 April 2016.

Saat ini ia mengaku dalam posisi menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Bali apakah nantinya akan diputuskan digelar pengadilan khusus atau hanya pemeriksaan berkas perkara belaka. "Itu semua sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi Bali apakah akan menggelar pengadilan khusus atau hanya memeriksa berkas saja," katanya menambahkan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Haposan memaparkan beberapa alasan diajukannya memori banding. Pertama, kata dia, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan Agus ikut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Engeline. "Kami tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyatakan Agus Tay ikut membantu pembunuhan berencana. Ada dualisme dalam putusan majelis hakim," ujar dia.

Dalam perkara Margriet, Haposan melanjutkan, Agus justru menjadi saksi utama yang membongkar peristiwa pembunuhan Engeline menjadi terang. "Yakni Margriet sebagai pelaku utama dan pelaku tunggal pembunuhan Margriet. Tidak ada disebutkan jika Agus membantu perencanaan pembunuhan Engeline. Yang ada Agus membantu menguburkan jasad Engeline," papar dia.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

"Seluruh luka di tubuh Engeline adalah hasil perbuatan Margriet, bukan Agus. Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline, itu pun atas perintah Margriet," sambung dia.

Pembantu keluarga Margriet itu sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mengetahui adanya pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 junto Pasal 56 KUHP. "Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ucap Edward di PN Denpasar, Senin 29 Februari 2016.

Selain itu, Agus juga terbukti menyembunyikan jenazah dengan maksud menutupi suatu tindak pidana, yaitu untuk membantu majikannya, Margriet Megawe. Tindakan ini sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya