Polisi Amankan Ladang Ganja 3 Hektar Siap Panen di Sumut

Polisi temukan tiga hektare ladang ganja di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menemukan perkebunan ganja seluas tiga hektar di kawasan Pegunungan Huta Tinggi Panyabungan Timur Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Di lokasi itu, polisi harus bekerja ekstra. Pasalnya, ladang ganja berada di pegunungan, sehingga puluhan polisi harus melakukan pendakian untuk sampai  ke ladang ganja tersebut. Alhasil, petugas mengamankan lima ribu batang tanaman ganja dengan kondisi siap panen.

Baku Tembak, Bandar Ganja Roboh Diterjang Timah Panas

"Iya benar, pengungkapan narkoba dilakukan Polres Madina pada hari Jumat petang, 8 April 2016, sekitar pukul 18.00 WIB. Di lokasi petugas mengamankan ladang ganja sekitar tiga hektar dan kondisi tanaman siap panen," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Sabtu pagi, 9 April 2016.

Selain mengamankan tanaman ganja, polisi mengamankan dua tersangka, Salah satunya yakni M Ridwan N (45) selaku pemilik ladang ganja di atas gunung itu.

Helfi Assegaf menjelaskan pelaku merupakan warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, Sumatera Utara, bekerja sehari-hari sebagai petani. "Anggota di lokasi juga menemukan dan menyita dari tersangka dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan tersangka untuk menjaga ladang ganja," sebut perwira menengah Polri tersebut

Untuk saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa batang daun ganja dan dua unit senjata api diamankan dan tengah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Polisi juga sudah memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. "Sekarang dalam proses sidik di Satres Narkoba Polres Madina. Barang bukti ganja sebagian sudah dimusnahkan dengan membakar di TKP dan sudah disisihkan untuk proses sidik dan ke Labfor.”

Asyik Isap Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, M Ridwan dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(mus)

Terinspirasi Bob Marley, Pria Ini Ditangkap Polisi
Satgas Pamtas TNI temukan ladang ganja di wilayah perbatasan RI-PNG.

Sudah Tiga Ladang Ganja Ditemukan TNI di Papua

Dua ladang ganja sebelumnya ditemukan di wilayah Kampung Bompay.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016