Seorang Napi Leluasa Kendalikan Bisnis Narkotik dari Lapas

BNN merilis pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aneka jenis narkotik yang dioperasikan sindikat internasional dan berbasis di Sumatera Utara. Aparat menyita 20 kilogram sabu-sabu, 50 ribu pik ekstasi, dan enam ribu pil happy five.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Perdagangan narkotik sebanyak itu dikendalikan TG, seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas
 
Bandar TG memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir, HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir, AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG dan barang kemudian dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin.
 
"Peredaran gelap narkotika yang melakukan penyeludupan melalui jalur laut di Sumut dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia, B (40 tahun), sebagai pendistribusi jaringan Malaysia dan Medan," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, kepada wartawan di Medan pada Senin, 11 April 2016.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya