Kejaksaan Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ditemui wartawan di kantornya di Surabaya pada Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menargetkan perkara dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari dana hibah Kadin setempat sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan tersangka kasus itu, La Nyalla Mattalitti, sebagai pesakitan.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Hal itu disampaikan Maruli kepada wartawan saat dimintai tanggapan dan harapan atas putusan praperadilan La Nyalla, yang sesuai jadwal akan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 12 April 2016.
Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
 
"Harapannya menanglah. Biar kasus ini sampai di pengadilan," ujar Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin, 11 April 2016.
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
 
Bagaimana jika hakim mengabulkan praperadilan La Nyalla dan menyatakan penetapan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka tidak sah secara hukum? "Kami keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, kami tetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka. Itu bisa, mudah, kok," ujar Maruli.
 
Maruli tidak keberatan jika setelah sprindik dan penetapan tersangka baru dikeluarkan, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan lagi. "Tidak masalah. Tapi sampai kapan begitu. Sampai semua hakimnya kebagian menyidangkan praperadilannya La Nyalla," katanya.
 
Maruli mengaku bahwa Kejaksaan hanya ingin kasus hibah Kadin Jatim yang ditanganinya bisa didalami sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Biarlah pengadilan yang memutuskan La Nyalla terbukti berbuat korupsi atau tidak. "Jangan dihalang-halangi, jangan dibuat ulur-ulur waktu dengan praperadilan," ujarnya.
 
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Abdul Salam, berharap praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim. Dengan begitu penetapan tersangka La Nyalla dianggap tidak sah dan harus dicabut secara hukum.
 
Adik Dwi Putranto, juga kuasa hukum La Nyalla, mengatakan bahwa pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim Rp5,3 miliar pada tahun 2012 juga sudah dibahas pada pemeriksaan dan sidang dua terpidana kasus itu, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, pada tahun 2015. "Bukti kuitansi yang ditunjukkan Kejaksaan itu bukti lama," katanya.
 
Adik mengakui bahwa temuan penyidik soal materai buatan tahun 2014 yang ditempelkan di kuitansi pembayaran utang hibah bertahun 2012 adalah temuan baru dan tidak pernah disinggung saat sidang Diar. Tapi dia tetap menyalahkan keteledoran penyidik. "Kenapa penyidik tidak lakukan pemeriksaan materai saat sidang Diar dulu,” dia mempertanyakan.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya