Kajati Jabar Benarkan Jaksanya Terima Uang, Tapi..

Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kajati DKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fery Wibisono, mengaku terkejut dengan penangkapan salah seorang jaksanya berinisial D oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi, 11 April 2016.

Jaksa D diamankan penyidik KPK saat berada di sekitar halaman kantor Kejati Jabar, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 06.30 WIB.

Feri menjelaskan, Jaksa D memang tengah menangani perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Pada waktu itu pihak terdakwa baru saja membayar cicilan uang pengganti kerugian negara atas perkara tersebut kepada Jaksa D. Di saat bersamaan, datang tim KPK menangkap Jaksa D.

"Jadi tadi pagi sekitar setengah 7 tim KPK datang ke Kejati Jabar, di kantor. Saat itu, kebetulan baru diserahkan sebagian pembayaran cicilan pengganti, karena menjadi salah satu konsen kami dalam kegiatan penanganan perkara. Kami juga mau recovery selain menghukum pelaku," kata Feri Wibisono dalam percakapan bersama tvOne.

Menurut Feri, pihak terdakwa sudah beberapa kali membayar cicilan uang pengganti kerugian negara kepada Jaksa D. Setoran tersebut sebagian ada di brangkas, dan sebagian lain uangnya masih berada di tangan Jaksa D.

"Mungkin KPK mendapatkan laporan pengaduan atau info lain dari hasil penyadapan dan lain-lain, sehingga menilai penyerahan uang ini bagian dari suap," ujar mantan Direktur Penuntutan KPK itu.

Feri tak ingin berspekulasi bahwa penangkapan Jaksa D oleh KPK itu sebenarnya terjadi kesalahpahaman.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Kami menghormati dan mendukung, kalau KPK memiliki bukti, kalau seandainya ada informasi bahwa ada uang lain-lain (suap), kami mendukung untuk dilakukan penegakan hukum," tegas Feri.

Dia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran uang pengganti kerugian negara ini merupakan proses standar yang biasa dilakukan Kejaksaan. Setelah penyitaan, pihak terdakwa diimbau untuk membayar uang pengganti kepada negara.

"Kami imbau untuk melakukan secara itikad baik menyetorkan kerugian keuangan negara, setelah itu kami laporkan ke pengadilan terkait itikad baik ke negara," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 11 April 2016, sekitar pukul 07.00 WIB. Salah satu jaksa yang ditangkap diketahui berinisial D. Ia ditangkap di saat masuk ke dalam kantor Kejati Jabar.

Penangkapan diduga terkait dugaan penyelewengan pengembalian kerugian negara  sebesar Rp685 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negera dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Jaksa D diduga menyelewengkan pembayaran uang ganti rugi negara yang harus dibayarkan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi sebesar Rp685 juta. Meski begitu, pihak Kejati Jabar mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Jaksa D dalam kasus tersebut.

"Saat ini petugas KPK masih mendalami uang yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang itu. Kalau total nilai kerugian negara yang harus dikembalikan itu sebesar Rp685 juta. Tapi saya enggak tahu, berapa uang yang diamankan oleh petugas KPK itu. Karena belum ada berita acaranya," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond saat dikonfirmasi. (ase)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017