Kepala Lapas Lubukpakam Dicopot Gara-gara Bandar Narkoba

Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubukpakam di Sumatera Utara, Setia Budi Irianto, diberhentikan alias dicopot dari jabatannya pada Selasa, 12 April 2016.
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
 
Pemberhentian Budi berkaitan dengan pengungkapan TG (50 tahun), seorang narapidana penghuni Lapas Lubukpakam, yang mengendalikan perdagangan narkoba di dalam penjara itu.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Setia dituding bertanggung jawab karena TG diketahui mendapatkan fasilitas mewah, termasuk alat komunikasi untuk kepentingan bisnis narkobanya di dalam Lapas.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
Menurut Yhosep Sembiring, Kepala Divisi Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumut, Budi tak lagi menjabat Kepala Lapas Lubukpakam pada hari ini.
 
"Artinya, ditarik dan di-non-job-kan (dibebastugaskan), sudah dilakukan serah terima hari ini," ujar Yhosep kepada VIVA.co.id.
 
Yhosep menjelaskan bahwa jabatan itu kini diisi Aposan Silalahi sebagai Pelaksana Harian. "Pak Budi sekarang ditarik ke Kemenkuham Sumut tanpa diberi tanggung jawab dan jabatan," kata Yhosep.
 
Kantor Kemenkumham Wilayah Sumut masih menunggu surat keputusan dari Pusat untuk jabatan seutuhnya posisi itu. Sementara ini, Kepala Lapas Lubukpakam masih dijabat Pelaksana Harian, tetapi tidak mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya secara utuh.
 
Pengungkapan bandar narkoba TG disampaikan langsung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, di Medan pada Senin, 11 April 2016. Dia bahkan menyebut bandar TG mendapatkan sejumlah fasilitas mewah di dalam Lapas.
 
TG adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama. Dia dihukum 12 tahun kurungan penjara dan baru menjalani lima tahun di dalam sel. TG mengakui kepada petugas BNN bahwa dia memiliki fasilitas mewah. Dia bahkan bisa mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas itu.
 
Aparat BNN menyita barang bukti narkoba milik TG, di antaranya, sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.
 
Jejaring atau wilayah peredaran narkoba TG meliputi Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. Dia memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir, HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir, AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
 
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG dan barang kemudian dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin.
 
(ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya