Bupati Subang dan Dua Jaksa Kejati Jabar Jadi Tersangka Suap

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Bupati Subang, Ojang Sohandi dan dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berinisial DVR dan FR ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan suap, untuk mengarahkan kasus di persidangan.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istrinya, berinisial LN, menjadi tersangka pemberi suap.

"Pasca penangkapan, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan 5 tersangka," jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'

Sebagai pemberi, Ojang, Jajang dan LN ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Khusus untuk Ojang, KPK juga menyangkakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Uang itu dari OJS (Ojang), Bupati Subang," jelas Agus.

Kronologi Penangkapan Bupati Subang

Sementara dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, masing-masing disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima," ungkap Agus.

Sebelumnya, dua jaksa tersangka kasus ini, serta LN ini tertangkap KPK di kantor Kejati Jawa Barat, Senin 11 April 2016. Sementara Ojang ditangkap di kediamannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya