KY Rahasiakan Hasil Pengawasan Praperadilan La Nyalla

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan hibah Kadin setempat. Hakim menilai penetapan tersangka atas La Nyalla tidak sesuai prosedur.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Komisi Yudisial (KY) telah mengawasi dan meneliti proses praperadilan perkara itu sejak awal hingga putusan pada Selasa, 12 April 2016. Komisi bahkan menugaskan unit khusus untuk terus memonitor proses praperadilan itu.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
"Beberapa hal memang ditemukan, namun kami belum bisa mem-publish (mempublikasikan) detailnya. Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi Hakim," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangannya tertulisnya pada Selasa, 12 April 2016.
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung
 
Ruang lingkup praperadilan, kata Farid, memang telah diperluas, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
 
"Namun sekali lagi bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi, di mana pun tahapannya, intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," ujarnya.
 
Pembacaan putusan praperadilan La Nyalla disampaikan hakim Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa siang. Ruang sidang dipenuhi massa pendukung La Nyalla dan petugas Kejaksaan. Mula-mula hakim membacakan pertimbangan yang disimpulkan baik dari La Nyalla selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon.
 
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.
 
Ahmad Fauzi, tim Kejati Jatim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menyatakan bahwa alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan. "Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Fauzi.
 
Tim kuasa hukum La Nyalla mengaku lega dengan putusan hakim. Pihak La Nyalla berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan penyidikan kasus hibah Kadin Jatim. "Kami bersyukur, bersyukur, bersyukur," kata Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla kemudian menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya