Kajati Jatim: Ada yang Bilang La Nyalla Keponakan Ketua MA

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ditemui wartawan di kantornya di Surabaya pada Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, akhirnya bicara tentang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Maruli menilai putusan pengadilan itu tidak tepat karena sudah masuk ke materi pokok perkara, bukan pada kesalahan administrasi penyidikan dan penetapan tersangka. "Dari mana hakim tahu kerugian negara sudah dikembalikan. Itu, kan, materi perkara. Praperadilan itu masalah administrasi," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 12 April 2016.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
Maruli enggan menjawab tegas ketika ditanya kemungkinan intervensi Mahkamah Agung (MA) pada putusan itu. Tapi dia mengaku mendengar informasi bahwa La Nyalla adalah kerabat Ketua MA, Hatta Ali.

"Ada yang bilang dia (La Nyalla) keponakan Hatta Ali (Ketua MA). Masa keponakan dikalahkan," ujar Maruli.
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung
 
Maruli mengaku mengenal Hatta Ali selagi dia masih hakim biasa dan Maruli jaksa biasa. Dia mengaku pernah menyidangkan perkara dalam sidang dengan hakim Hatta Ali.

"Saya pernah sidang bareng Hatta Ali. Saya kenal dia. Biar masyarakat menilai," katanya.
 
Apa pun itu, Maruli mengaku menghormati putusan praperadilan yang memenangkan La Nyalla. Kejaksaan akan merehabilitasi nama La Nyalla sebagai tersangka. "Tapi setelah itu akan saya keluarkan sprindik baru, saya tetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka," ujarnya.
 
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya praperadilan kliennya oleh hakim, maka kasus hibah Kadin Jatim harus ditutup. "Kasus ini harus dihentikan," ujarnya seusai sidang.
 
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Efran Basuning, juga menyampaikan bahwa kasus hibah Kadin Jatim sudah ditutup karena dinyatakan tidak sah dalam dua kali sidang praperadilan. "Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," katanya.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya