Polda Yogya Bantah Tangkap Menantu Sultan Terkait Narkoba

Lambang Keraton Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membantah kabar yang menyebutkan bahwa polisi menangkap Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wironegoro, menantu Raja Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
Sultan sebelumnya sudah menepis kabar itu. Sultan juga menganggap kabar yang diembuskan orang tak bertanggung jawab itu sengaja merusak citra Keraton dan bermaksud buruk.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
"Sampai dengan saat ini, kami dan jajaran Reserse Narkoba di wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) tidak melakukan penangkapan, apalagi menangkap yang bersangkutan (KPH Wironegoro) sebagai keluarga Keraton," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta, AKBP J Permadi Wibowo, pada Rabu, 13 April 2016.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
 
Permadi mengakui menerima informasi tentang penangkapan Wironegoro pada Sabtu, 9 April 2016. Setelah mendapatkan informasi itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda langsung mengecek hingga ke tingkat polsek di seluruh wilayah Yogyakarta. Hasilnya nihil.
 
"Dan memang tidak ada penangkapan. Meski begitu masih kami dalami terus informasi tersebut," ujarnya.
 
Kabar mengenai menantu Sultan ditangkap polisi dalam kasus narkoba beredar pada Sabtu, 9 April 2016. Informasi melalui pesan berantai itu menyebutkan bahwa Wironegoro digerebek ketika sedang berpesta narkoba di kawasan Babarsari, Sleman. Berdasarkan informasi itu juga, Wironegoro ditahan di Markas Polda DI Yogyakarta.
 
Ketika dikonfirmasi, Wironegoro menolak memberikan tanggapan. "Saya saat ini lebih baik diam dahulu dan tetap fokus menjalankan aktivitas di kebudayaan dan kemasyarakatan," katanya waktu itu. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya