Muhammadiyah: Kematian Siyono Pelanggaran HAM

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • dokumentasi
VIVA.co.id - Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah menilai kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, di tangan aparat Densus 88 Antiteror, bukan hanya tindak pelanggaran pidana biasa namun sudah terkategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?
 
"Ini tidak semata-mata pembunuhan, namun sudah tindak pidana pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah, Trisno Harjo, di Yogyakarta pada Rabu, 13 April 2016.
Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah
 
Hasil dari autopsi pada jenazah Siyono jelas menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iganya patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.
8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara
 
"Bukti autopsi yang dilakukan oleh dokter dan kini sudah keluar bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, dan tinggal polisi yang akan mengajukan siapa yang akan disidangkan," ujar Harjo.
 
Mengenai hasil autopsi itu dikatakan ilegal, Trisno kembali menegaskan bahwa apa pun yang dilakukan ahli atau dokter forensik dan telah tertuang dalam berkas hasil autopsi adalah sah dan bisa menjadi barang bukti. Maka tidak tepat jika dikatakan ilegal.
 
Hasil autopsi terhadap jenazah Siyono, kata Trisno, akan dikirim kepada Komnas HAM di Jakarta dan diteruskan kepada penyidikan pelanggaran HAM. Sedang dibuat surat kepada Kapolri untuk menyelesaikan  pemeriksaan etik atas aparat Densus yang menangani Siyono, dan ditingkatkan ke pelanggaran HAM. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya