La Nyalla Ditetapkan Tersangka Lagi

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memenuhi janjinya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan dana hibah Kadin setempat. La Nyalla Mattalitti juga ditetapkan sebagai tersangka lagi.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Penerbitan sprindik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu, 13 April 2016. "Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata I Made.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA.co.id, penerbitan sprindik dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu dikeluarkan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Selasa siang, 12 April 2016. Itu tiga jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan praperadilan La Nyalla dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung
 
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016. Sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal sama. Surat ditandatangani Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
 
Dandeni menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar pada surat itu ialah alat bukti yang digunakan pada sprindik dan penetapan tersangka sebelumnya, yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam praperadilan. "Memangnya bukti apa lagi, ya, bukti yang kemarin, cuma formalitasnya kita perbaharui," ujar Dandeni.
 
Kejaksaan, kata Dandeni, mengeluarkan sprindik baru karena melihat praperadilan kemarin tidak tepat, karena sudah masuk pada materi pokok perkara, bukan administrasi penyidikan. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses yang kami lakukan benar. Tidak masalah dipraperadilankan lagi, tapi hakim harus bahas soal administrasi, bukan materi perkara," ujarnya.
 
Kejaksaan, Dandeni menambahkan, sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status tersangka La Nyalla. Surat pencabutan cekal, DPO (daftar pencarian orang), dan blokir paspor juga sudah dikirimkan ke instansi terkait.
 
"Tapi sekarang kami sudah tetapkan tersangka lagi LNM. Kami juga sudah kirimkan lagi surat permohonan cekal ke Imigrasi kemarin," kata Dandeni.
 
Sebelumnya, pengacara La Nyalla, Sumarso, menegaskan bahwa dengan dikabulkannya praperadilan, Kejaksaan tidak boleh mengusut kasus hibah Kadin Jatim lagi. Kejaksaan, katanya, harus mematuhi putusan itu.
 
"Sesuai putusan praperadilan kemarin, penyidik harus menghentikan penyidikan. Itu harus dipatuhi oleh Kejati. Kalau tidak, maka saya akan ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan," kata Sumarso.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia tersangka lagi. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya