Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id - Pengacara La Nyalla Mattalitti, Amir Burhanudin, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencontoh Kejati DKI Jakarta saat dikalahkan mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan, dalam praperadilan kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik tahun 2011-2013. Amir mengaku tidak kaget dengan langkah Kejati Jatim yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim, meski Pengadilan sudah membatalkan surat penetapan tersangka sebelumnya dalam sidang praperadilan. 
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
"Karena sebelum putusan praperadilan, Pak Kajati sudah menyampaikan akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru kalau praperadilan kami dikabulkan hakim," kata Amir di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Rabu malam, 13 April 2016.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
Namun, Amir menyebut langkah Kejati itu bukan sikap penegak hukum. "(Kajati Jatim) sebelum-sebelumnya tidak seperti ini. Karena itu kami akan ke Kejagung dan meminta agar menertibkan anak buahnya di Jatim. Karena ini merusak sistem hukum," katanya.
La Nyalla Tersangka Lagi, Pengacara: Ini Bukan Lagi Hukum
 
Amir berharap Kejati Jatim meneladani Kejati DKI Jakarta yang mematuhi putusan pengadilan Jakarta Selatan saat mengabulkan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi proyek gardu listrik. "Juga KPK yang mematuhi putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan BG (Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan)," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan praperadilan yang mencabut status tersangla La Nyalla. Tapi bukan berarti kasus itu tidak bisa diusut lagi. "Praperadilan tidak bisa menghentikan pengusutan kasus ini," ujarnya.
 
Dandeni beralasan, praperadilan hanya mengadili masalah administrasi dan prosedur penyidikan, bukan materi perkara. Maka penyidikan bisa dilakukan lagi dengan memperbaiki prosedur yang sebelumnya dianggap tidak sesuai ketentuan. "Tersangka dicabut, tapi kami keluarkan sprindik baru dan menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) tersangka lagi," katanya.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia jadi tersangka lagi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya