Buronan BLBI Ditangkap, JK: Semoga yang Lain Menyusul

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OIC-ES2016/Wisnu Widiantoro/pras/par/16.

VIVA.co.id – Salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank lndonesia (BLBI), Samadikun Hartono, ditangkap oleh tim gabungan berbagai sektoral. Samadikun ditangkap di China dan saat ini dalam proses pemulangan.

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

Wakil Presiden, Jusuf Kalla, memberikan apresiasinya kepada aparat yang berhasil menangkap Samadikun. Dia berharap buronan kasus BLBI lainnya dapat segera menyusul untuk ditangkap.

"Jadi kita bersyukur, berterima kasih pada aparat yang dapat menangkap Samadikun. Mudah-mudahan yang lain juga bisa," kata Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu 17 April 2016.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Jusuf Kalla: Tentu Baik, Positif

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan bahwa Samadikun Hartono ditangkap oleh tim gabungan dari berbagai sektoral.

Samadikun telah jadi buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun karena menangkap seseorang tidak semudah membalikkan telapak tangan, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun.

Jusuf Kalla Sentil Prabowo soal Tambah Kementerian: Itu Bukan Kabinet Kerja tapi Kabinet Politis

Nama Samadikun Hartono masuk daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalahgunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, hanya menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap oleh aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya