Sanusi Minta Maaf ke Prabowo Soal Kasus Suap Reklamasi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan politisi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Reklamasi Teluk Jakarta, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi sejak siang tadi.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Usai diperiksa, dia mengungkapkan permohonan maafnya pada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan kader partai tersebut. 

"Saya meminta maaf kepada Ketua Umum partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto yang saya hormati, dan rekan-rekan partai yang saya hormati atas adanya masalah hukum ini," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin 18 April 2016.

Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebagai orang yang pernah digadang menjadi kandidat bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Sanusi juga meminta maaf pada keluarga dan pendukungnya.

Sanusi menambahkan, dia siap mempertanggungjawabkan masalah ini sebagai pribadi dan memastikan kasus ini tidak terkait dengan Partai Gerindra. "Sepenuhnya ada di pundak saya sendiri," ungkapnya.

Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi

Mengenai berbagai pertemuan dengan Bos Agung Sedayu dan terkait pembahasan Raperda, Sanusi enggan mengomentarinya. 

"Nanti kita lihat persoalan sebenarnya, tapi masalahnya semuanya sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), silakan bicara dengan kuasa hukum saya," katanya sambil berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu.

Tak lupa, dia juga mengungkapkan akan membeberkan masalah ini pada KPK, sehingga kasus suap ini bisa diungkap secara menyeluruh. "Saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka," janji Sanusi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK masih mendalami ada tidaknya pihak lain yang ikut menerima aliran dana suap yang diduga diberikan pada Sanusi oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap senilai Rp2 miliar itu diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya